LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA SEMAMPIR NOMOR : 144 /3/2019
Alamat Kantor:
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) sebagaimana dalam diktum PERTAMA adalah

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  1. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  1. menggerakkan dan mengembangkan parstisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat;
  1. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
BOWO HARDHADI, A.Md KETUA DIPLOMA 3