SUYANTO, SM



Nama: SUYANTO, SM
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

  1. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
    5. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
    6. mengelola data dan permasalahan kependudukan;
    7. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
    8. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.