Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUDARDI
NIP: -
  1. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
    1. tata naskah;
    2. administrasi surat menyurat;
    3. arsip dan ekspedisi;
    4. penataan administrasi perangkat desa;
    5. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
    6. penyiapan rapat;
    7. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
    8. pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan

memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.