Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai FAATIHAH NUR KHASANAH, S.Pd
NIP: -
  1. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
  4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.